Heboh Bareskrim Berhasil Tangkap Jaringan Narkoba Yang Dikendalikan Oleh Napi Dari Lapas di Sumatera

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, narkoba merupakan barang terlarang dan berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan serta merusak kesehatan fisik dan mental.

Sebagai informasi bahwa narkoba juga telah dibagi menjadi empat golongan, golongan 1 merupakan jenis narkoba yang paling berbahaya dan paling dilarang serta tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam dunia medis, karena efek kecanduan yang tinggi, berpotensi merusak fisik dan otak secara permanen, contoh narkoba jenis ini ialah seperti heroin, kokain, dan LSD.

Golongan 2 merupakan jenis narkoba yang juga berbahaya dan dilarang, tetapi jenis ini masih diperbolehkan untuk digunakan dalam dunia medis dengan pengawasan yang sangat ketat, contoh narkoba jenis ini ialah seperti morfin, amfetamin, ekstasi, methadone.

Golongan 3 merupakan jenis narkoba dengan tingkat ketergantungan rendah dan diperbolehkan untuk dunia medis, contoh narkoba jenis ini ialah seperti kodein, tramadol, dan buprenorfin.

Golongan 4 merupakan jenis narkoba yang juga mempunyai tingkat ketergantungan rendah dan kerab digunakan untuk dunia medis, contoh narkoba jenis ini ialah seperti enzodiazepin (diazepam, alprazolam), barbiturat (fenobarbital).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa narkoba adalah barang yang hanya digunakan untuk kepentingan medis dan penelitian saja dengan izin dan pengawasan yang sangat ketat.

Peraturan tentang penggunaan narkoba juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmas

Meskipun telah dilarang dan mempunyai efek yang sangat berbahaya bagi kesehatan, tetapi pada realitanya, sampai saat ini masih banyak oknum yang menyalahgunakan narkotika/narkoba.

Bahkan, berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa pada tahun 2023-2025 tingkat prevalensi kasus penyalahgunaan narkoba berada di angka 2,11 persen dari total populasi penduduk di negara Indonesia, atau setara dengan 4,15 juta jiwa.

Jika dikalkulasi secara keseluruhan, maka kasus narkoba merupakan kasus paling tertinggi dan paling mendominasi yang ada di negara Indonesia, atau sekitar 40,98 persen kasus kriminal adalah kasus narkoba.

Banyak masyarakat yang meminta pihak kepolisian untuk bekerja lebih maksimal lagi dalam memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya, karena narkoba sangat berbahaya dan merusak masa depan bangsa dan negara.

Baru-baru ini, terdapat kasus yang viral dan menjadi perbincangan banyak warganet +62. Kasus tersebut ialah pihak kepolisian Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi lintas Provinsi Sumatera Utara-Sumatera Selatan, dan lebih parahnya lagi yang menjadi tersangka dalam peredaran tersebut ialah seorang napi binaan Lapas Klas I Palembang.

Dua oknum napi tersebut mempunyai tugas masing-masing, yang satu berperan sebagai distributor yang mengatur penjualan dan pengiriman, sedangkan yang satu lagi berperan sebagai kurir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam proses penangkapan, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 14.580 butir.

Setelah dilakukan pendalaman kasus, maka ditemukan hasil bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi yang di sita tersebut mempunyai nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 14,58 miliar.

Bukan hanya menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi saja, melainkan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM untuk transaksi, dan kendaraan untuk kurir.

 

Modus Baru

Pasca Penangkapan Vape Narkoba, BNN Lakukan Investigasi Lapangan - RRI.co.id

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengatakan, saat ini peredaran narkoba mempunyai modus yang berbeda-beda untuk mengelabui pihak BNN.

Meskipun para oknum bandar atau peredar narkoba mempunyai modus yang berbeda dan terbaru, tetapi sampai kapanpun mereka tidak akan lolos dan pihak BNN akan sigap dalam memerangi dan memberantas narkoba.

Beberapa pekan yang lalu, pihak BNN telah resmi menemukan modus baru peredaran narkoba, yakni mereka para oknum bandar mengoplos narkoba di liquid atau rokok elektrik (vape) tertentu.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, narkotika di Indonesia sudah berubah sangat cepat, termasuk dalam bentuk cair dan disamarkan melalui media rokok elektronik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pihaknya berkomitmen akan memperketat peraturan pengawasan izin rokok elektrik di Indonesia, karena mengingat bahwa saat ini oknum bandar telah menggunakan vape sebagai alternatif peredaran narkoba.

Suyudi Ario Seto juga meminta kepada pihak terkait untuk memperkuat regulasi tentang rokok elektrik atau vape dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Related posts